1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi.
Selain syarat-syarat di atas, perpanjang SIM di Jakarta juga berlaku syarat baru. Syarat baru itu adalah harus menunjukkan tanda kepesertaan BPJS Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Yudha Krastawan)