Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perbaiki Sistem Keselamatan Lalin, Korlantas Terapkan Sistem Poin Berlalulintas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Perbaiki Sistem Keselamatan Lalin, Korlantas Terapkan Sistem Poin Berlalulintas
HukumNews

Perbaiki Sistem Keselamatan Lalin, Korlantas Terapkan Sistem Poin Berlalulintas

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 05 Jan 2025, 17:19
Share
3 Min Read
images 2024 12 15T110529.206
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan (kanan).
SHARE

IPOL.ID – Sistem pengurangan poin sebagai langkah progresif dalam memperbaiki keselamatan berlalu lintas dan meningkatkan disiplin pengemudi mulai diterapkan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan, penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai berlaku tahun 2025 ini.

Sistem Pengurangan Poin bagi Pelanggar Lalu Lintas merpakan mekanisme penegakan hukum yang digunakan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas. Pengemudi akan berpikir dua kali sebelum melanggar aturan karena setiap pelanggaran berdampak langsung pada poin mereka.

Sistem ini terintegrasi dengan data perizinan mengemudi, seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), dan diterapkan untuk memberikan sanksi progresif kepada pelanggar lalu lintas yang berulang kali melanggar aturan.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).

Baca Juga

Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini
SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Ibu Kota, Sabtu 23 Mei 2026
Pelayanan SIM Keliling Tersedia di Kota Padang, Sabtu 16 Mei 2026

“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Irjen Pol. Aan Suhanan, Korlantas Polri, Sistem Poin Berlalulintas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article images 74 Sandiaga Uno Salah Satu Nama yang Dijagokan Eksponen Fusi PPP 1973 Pimpin PPP
Next Article Kapal ferry milik PT ASDP Indonesia Ferry. Foto: Ist ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Prima pada Nataru 2024/2025 di 11 Lintasan Terpantau Nasional

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0059
Ekonomi

Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I

Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
HeadlineOlahraga
350 Pecatur dari 8 Negara Bersaing di JAPFA FIDE Rated Chess Tournament 2026
22 May 2026, 17:56
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?