Sedangkan, diungkapkannya, para calon DPRD setempat lainnya melaporkan LPPDK. Sedangkan tercatat di LADK terdapat 32 calon legislatif dari PKB Kabupaten Tapanuli Selatan. Sedangkan di LPPDK hanya tercatat 31 calon legislatif.
“Hilang satu yang diduga tidak melaporkan LPPDK, ini yang kami laporkan adanya dugaan pelanggaran,” ungkap Rizki Harahap.
Sementara, Penasehat Hukum Ketua Harian LMPN, Rizki Harahap, Armin Sulaiman menegaskan, dalam hal ini pihaknya berharap kepada Ketua dan Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan putusan seadil-adilnya.
Karena yang bertentangan dengan peraturan dan makna keadilan akan tidak baik ke depannya. Bahwasanya di PKPU nomor 18 tahun 2023 sudah terang termaktub disana berdasarkan pasal 118 ayat (3) apabila penyelenggara pemilu atau peserta calon DPRD kabupaten dan kota tidak melaporkan LPPDK akan sangat bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan yang berlaku.
“Jika ada pelanggaran itu maka yang bersangkutan dan atau anggota DPRD terkait yang sudah dilantik harusnya didiskualifikasi,” tegas Armin Sulaiman.