IPOL.ID – Usulan syarat prestasi dimunculkan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Desie Christhyana Sari bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Menurut Anggota Komisi E ini penerima KJP harus memiliki prestasi akademik sebagai salah satu syarat utama.
Desie mengatakan, prestasi anak penerima KJP merupakan bagian dari tanggung jawab orangtua dalam mendukung pendidikan anak-anak.
“Harusnya ditambah syarat penerima KJP, yaitu anak didik itu harus berprestasi,” ujar Desie di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Sekretaris DPD PD DKI itu menambahkan, tujuan dari usulan kebijakan untuk mendorong orang tua berperan aktif dalam mendidik anak-anak, khususnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di rumah.
“Kenapa kita berharap KJP untuk anak berprestasi, itu tidak lain agar orang tua berperan aktif untuk memberikan pelajaran pada anaknya di rumah,” tambahnya.
Ia juga menyoroti fenomena di mana sejumlah siswa tidak menunjukkan peningkatan nilai meskipun telah menerima dana KJP.
“Yang terjadi sekarang, anak didik nilainya segitu saja, tidak ada peningkatan, sementara orang tua yang menerima dan menghabiskan uang KJP,” katanya.
Menurut Desie, kehadiran KJP tidak hanya untuk meringankan beban ekonomi orang tua, tetapi juga bertujuan agar siswa menjadi lebih pintar.
“KJP hadir pada dasarnya selain untuk meringankan beban orang tua, pemerintah juga berharap anak didik menjadi pintar,” tegasnya.
Lebih lanjut anggota Fraksi Demokrat ini mengusulkan bahwa prestasi dapat diukur berdasarkan nilai akademik siswa, misalnya dengan standar minimal nilai tujuh.
“Prestasinya bisa diukur dari nilai. Misalnya di atas tujuh, kalau kurang dari itu bisa dievaluasi kembali KJP-nya,” ungkap Desie.
“Jadi adanya usulan tersebut, diharapkan penerima KJP dapat lebih berfokus pada pencapaian akademik dan mengoptimalkan manfaat yang diberikan oleh program ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) sendiri merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu siswa dari keluarga prasejahtera dalam menunjang biaya pendidikan.
Pencairan dana KJP tahun 2025 akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun:
Tahap 1: Januari – Maret
Tahap 2: April – Juni
Tahap 3: Juli – September
Tahap 4: Oktober – Desember
Pencairan tahap pertama dimulai pada 6 Januari 2025, dengan penerima manfaat diimbau untuk memantau jadwal pencairan melalui platform resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Pada tahap II 2024, jumlah penerima KJP Plus mencapai 523.622 peserta didik, dengan rinciannya terdiri dari 399.040 siswa penerima eksisting dan 165.000 penerima baru, termasuk 416 anak panti asuhan.
Penerima manfaat terdiri dari berbagai jenjang pendidikan, seperti SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM. (sofian)