IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Jumat (17/1/2025). Sejatinya, Edy akan diperiksa terkait dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Selain Edy, KPK juga memanggil dua saksi lainnya terkait kasus yang sama. Keduanya yakni Ahmad Nasir selaku Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) serta notaris PPAT Eni Pudjiastuti.
“Pemeriksaan dilakukan di ruang aula Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 1 Semarang, Jawa Tengah,” pungkas Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka berinisial Yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Meski belum ditahan, kelimanya diduga telah dicegah ke luar negeri. Surat cegah itu diterbitkan pada 26 September 2024.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024,” kata Tessa sebelumnya. (Yudha Krastawan)