Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dipanggil KPK, Sekda Bakal Dicecar Soal Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dipanggil KPK, Sekda Bakal Dicecar Soal Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha
Hukum

Dipanggil KPK, Sekda Bakal Dicecar Soal Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha

Farih
Farih Published 17 Jan 2025, 15:44
Share
1 Min Read
Halaman depan Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Halaman depan Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Jumat (17/1/2025). Sejatinya, Edy akan diperiksa terkait dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Jumat (17/1/2025).

Selain Edy, KPK juga memanggil dua saksi lainnya terkait kasus yang sama. Keduanya yakni Ahmad Nasir selaku Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) serta notaris PPAT Eni Pudjiastuti.

“Pemeriksaan dilakukan di ruang aula Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 1 Semarang, Jawa Tengah,” pungkas Tessa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka berinisial Yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Meski belum ditahan, kelimanya diduga telah dicegah ke luar negeri. Surat cegah itu diterbitkan pada 26 September 2024.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024,” kata Tessa sebelumnya. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPR Bank Jepara Artha, kpk, Kredit Fiktif, sekda jepara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aksi Bripka Syahid rela badannya diinjak oleh seorang ibu saat ingin melintasi jalan yang terputus akibat bencana longsor di Kecamatan Sengkongkang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Foto: Ist Aksi Heroik Bripka Abdul Syahid Rela Jadi Jembatan Ibu dan Anak Korban Longsor
Next Article Makan bergizi gratis di SD Negeri Dukuh 03 Sukoharjo ditarik kembali karena sejumlah siswa mengalami keracunan. Foto: Tangkapan layar Instagram @Info.suroboyo Puluhan Pelajar SD di Sukoharjo Keracunan Makanan Program MBG

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?