IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Saat diperiksa, Hasto dicecar oleh soal barang bukti dan keterangan saksi yang telah dikantongi oleh tim penyidik.
“Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Diketahui salah satu barang bukti yang ditemukan penyidik dalam kasus tersebut adalah catatan dan barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut ditemukan penyidik dalam penggeledahan di rumah milik Hasto di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK juga mendalami pengetahuan Hasto terkait perkara yang sedang disangkakan kepada dirinya maupun kepada tersangka lainnya.
“Kalau isinya apa, saya tak bisa menyampaikan karena itu sudah masuk di materi penyidikan,” ujar Tessa.