“Olahraga bela diri seperti pencak silat memiliki risiko cedera yang cukup tinggi. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, seluruh biaya medis untuk pemulihan akan ditanggung tanpa batasan biaya dan waktu,” jelas Irfan. Ia menambahkan jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, ahli waris peserta akan menerima santunan sebesar 48 kali gaji terdaftar. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak atas santunan sebesar Rp42 juta.
Irfan mengimbau peserta even untuk terus membayar iuran secara mandiri setiap bulan agar perlindungan Jamsostek tetap aktif dan dapat memberikan manfaat kapan saja. Ia juga menyarankan para atlet untuk memanfaatkan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Dengan tambahan iuran Rp20 ribu per bulan, peserta dapat memperoleh hasil pengembangan yang lebih menguntungkan dibandingkan bunga deposito bank komersial, dan saldo JHT dapat dicairkan setelah pensiun dari dunia atlet.
“Program JHT memberikan fleksibilitas bagi atlet untuk menabung. Setelah pensiun, saldo dan hasil pengembangannya dapat menjadi bekal finansial,” ungkap Irfan. Ia menambahkan bahwa peserta juga dapat membayar iuran JHT untuk enam bulan atau satu tahun sekaligus guna mempermudah proses administrasi.