IPOL.ID – Salah satu penyelenggara kejuaraan pencak silat yaitu EO PAMA Bekasi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Menara Jamsostek untuk melindungi setiap peserta dalam setiap even yang digelarnya.
Perlindungan yang dimaksud adalah dengan mendaftarkan setiap peserta kejuaraan pencak silat menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
”EO PAMA Bekasi menginginkan agar setiap peserta yang bertanding mulai usia dini maupun dewasa mendapatkan kepastian penanganan dan pemulihan dari risiko cedera dalam pertandingan pencak silat yang digelarnya,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan.
Irfan menyatakan program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan komprehensif bagi atlet. Termasuk risiko yang mungkin terjadi selama pertandingan, perjalanan menuju lokasi, maupun perjalanan pulang. Program ini menawarkan dua perlindungan dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu hanya Rp16.800 per orang per bulan.