IPOL.ID– BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang Jakarta Plaza BPJamsostek memperluas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi dokter dan dokter gigi yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia. Bentuk perlindungan tersebut diberikan melalui kepesertaan selama satu tahun penuh, dengan pendaftaran dilakukan setiap semester. Tercatat sebanyak 2.600 peserta PPDS terdaftar sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU) setiap enam bulan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek Ramdani menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memberikan jaminan atas risiko kerja yang dihadapi para peserta PPDS. “Perlindungan ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan mereka selama menjalani masa PPDS yang merupakan tahapan penting dalam perjalanan karier mereka sebagai tenaga medis,” ujar Ramdani.
Menurut Ramdani, perlindungan yang diberikan mencakup dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk perjalanan pergi, pulang, serta saat bertugas. Peserta berhak mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan serta santunan pengganti upah selama tidak dapat bekerja.
