“Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan. Bahkan jika peserta cacat permanen atau meninggal, anaknya berhak memperoleh beasiswa hingga jenjang sarjana,” tutur Ramdani.
Ia menambahkan, peserta PPDS yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja tetap berhak memperoleh santunan JKM sebesar Rp42 juta. Perlindungan ini diberikan agar tenaga medis dapat fokus menjalankan tugas tanpa khawatir terhadap risiko yang mungkin timbul selama program PPDS. Ramdani menekankan bahwa pemahaman terhadap manfaat JKK dan JKM sangat penting bagi calon dokter spesialis sebelum terjun mengabdi ke masyarakat.
“Melalui program sosialisasi ini, kami ingin memastikan dokter PPDS memiliki pemahaman yang kuat tentang pentingnya perlindungan kesejahteraan yang dapat diperoleh melalui BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ramdani.
Lebih jauh, Ramdani mengatakan kerja sama tersebut berperan dalam meningkatkan kesadaran tenaga medis terhadap pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini diharapkan tidak hanya bermanfaat selama masa PPDS, tetapi juga menjadi bekal dalam perjalanan karier mereka ke depan. “Pemahaman ini akan menjadi fondasi yang kokoh dalam membangun karier mereka sebagai dokter spesialis yang berkualitas,” cetus Ramdani. (msb/dani)
