IPOL.ID – Hati-hati menggunakan stiker dengan wajah orang lain di WhatsApp bakal berdampak pada konsekuensi hukum. Kamu bisa mendapatkan hukuman bui atau denda Rp2 miliar.
WhatsApp memiliki banyak fitur yang memanjakan penggunanya. Salah satu yang tengah booming belakangan ini adalah sticker WhatsApp. Dengan menggunakan stiker WhatsApp, maka seseorang bisa berbagi ekspresi tanpa perlu menggunkan emoticon yang tersedia.
Kamu bisa mengirim stiker hewan sedang marah, atau bahkan di beberapa kasus, pengguna WA menggunakan wajah orang lain sebagai stiker. Namun menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tanpa izin bisa menimbulkan masalah.
Indonesia memiliki undang-undang (UU) yang mengatur tentang privasi orang lain, termasuk wajah yang dijadikan stiker WhatsApp.
Menurut Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berisikan, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.