Tidak main-main, hukuman yang didapat pelanggar jika terbukti melanggar akan sangat berat. Hal tersebut masuk dalam Pasal 48 ayat 1 yang berisikan. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Selain itu, pasal yang akan menjerat juga tercantum dalam pasal 26 ayat 2. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang.
Meski demikian, penggunaan wajah yang termasuk data orang sebagai stiker WhatsApp telah diatur dalam UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 26 ayat 1 yang berbunyi. Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.(Vinolla)