“Kami juga meminta agar perusahaan memperhatikan norma dan nilai-nilai hukum di Indonesia dalam membuat program atau platform digital,” ungkapnya.
Kemkomdigi dipastikan tidak akan ragu melakukan tindakan tegas apabila penyelenggara platform digital tidak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang menekankan Pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
“Jika ada pengembang platform yang melanggar, maka kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas,” tandasnya.
Jagat Sepakat Ubah Fitur
Sementara itu, Co-Founder Jagat, Barry Beagen, mengucapkan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan sebagai imbas fitur Berburu Koin di platform tersebut.
Ia mengapresiasi arahan yang diberikan Kemkomdigi agar Jagat mengubah format atau fitur Berburu Koin agar bisa berdampak positif terhadap penggunanya.