Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Usut Dugaan TPPU Nurhadi, KPK Agendakan Pemeriksaan CEO Sentul City
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Usut Dugaan TPPU Nurhadi, KPK Agendakan Pemeriksaan CEO Sentul City
Hukum

Usut Dugaan TPPU Nurhadi, KPK Agendakan Pemeriksaan CEO Sentul City

Farih
Farih Published 16 Jan 2025, 17:18
Share
1 Min Read
Halaman depan Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Halaman depan Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan CEO Sentul City, Eddy Sindoro terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU NHD di lingkungan Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

Tessa saat inibbelum menjelaskan materi yang akan digali penyidik kepada Eddy. Biasanya, materi pemeriksaan akan diumumkan setelah pemeriksaan rampung.

Diketahui, pemeriksaan mantan Presiden Komisaris (Presdir) PT Lippo Group itu untuk kedua kalinya terkait dugaan TPPU yang menjerat Nurhadi. Kasus tersebut merupakan pengembangan atas perkara suap dan gratifikasi dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Dalam hal itu, Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Dia divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kini, Nurhadi tengah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, sentul city
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penampakan fisik koin jagat yang bernilai rupiah. Foto: X @youthofdiaster Heboh Aplikasi Berburu Koin Berhadiah Uang Bikin Rusak Fasilitas Umum, Kemkomdigi Minta Jagat Ubah Fitur
Next Article Penampakan kantin di SMPN 188, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, yang diamuk api pada Kamis (16/1/2025). Sejumlah Damkar melakukan pemadaman. Foto: Ist Kantin SMPN 188 Jakarta Kebakaran

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?