IPOL.ID-Polemik pagar laut mulai dibahas DPR. Di hadapan anggota dewan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku telah memecat 6 orang pegawainya yang terlibat dalam penerbitan hak atas tanah di wilayah laut.
Komisi II DPR mengundang Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Nusron Wahid untuk mengikuti rapat kerja di Gedung DPR, Kamis (30/1/2025). Salah satu agenda yang dibahas adalah permasalahan pagar laut yang membentang di pesisir pantai Kabupaten Tangerang, Sidoarjo dan Bekasi.
Dalam pemaparannya, Nusron menyampaikan hasil analisis internalnya mengenai adanya Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Kohod dan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. “Ada 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik,” sebut Nusron.
Menteri yang berasal dari Partai Golkar ini menjelaskan, kementeriannya telah membatalkan sejumlah hak atas tanah di wilayah tersebut. Pembatalan dilakukan karena adanya proses pembuktian yuridis yang tidak sah, prosedur yang tidak tepat, serta tidak adanya fakta material.