IPOL.ID- Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap anak pemilik Klinik Kesehatan Prodia.
Sebagai informasi dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan, gugatan tersebut telah teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Selain Bintoro, anak pemilik Prodia juga menyeret sejumlah oknum polisi antara lain, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Donhar Hutagalung, dan Herry.
Dalam gugatannya tersebut, kedua tersangka memerintahkan agar AKBP Bintoro dan para tergugat lain untuk mengembalikan mobil dan kendaraan mewah lainnya.
“Memerintahkan Tergugat I,II, III, IV, V, untuk mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Ampetador, Motor Sporststar Iron, Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepada penggugat I”.
Selain itu, memerintahkan Bintoro dan empat tergugat lain untuk mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar.
Sedangkan dalam kasus dugaan pembunuhan anak korban tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan tetap melanjutkan kasusnya. Hal tersebut diapesiasi oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.