Oleh karena itu, IPW mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap.
“Jelasnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri,” tegas Sugeng.
Pasalnya, kata Sugeng, kalau kasus ini tidak dituntaskan maka anggota Polri akan menilai pimpinan Polri bersikap diskriminatif dan akan ditiru oleh anggota lainnya untuk melakukan perbuatan yang sama. “Dengan modus sama pula”.
Menurutnya, penuntasan kasus dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro merupakan ujian untuk menjaga marwah Institusi Kepolisian dari anggota-anggotanya yang nakal dan menyimpang dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dan jelas mengkhianati Tribrata dan Catur Prasetya.
Sementara, dalam kasusnya oknum anggota Polri tersebut kini telah dilakukan penahanan oleh Propam Polda Metro Jaya.
AKBP Bintoro diketahui ditahan Paminal Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Kami sudah tangani dari hari Sabtu (25/1/2025) kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan,” terang Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap kepada awak media di Jakarta, pada Senin (27/1).