IPOL.ID – Kebakaran Diskotik Golden Crown Tyara, Glodok, Jakarta Barat yang menimbulkan puluhan korban jiwa mendapatkan sorotan dari Fraksi Demokrat di DPRD DKI Jakarta. Pemprov DKI diminta turun gunung menyelidiki terkait dengan perijinan dan hutang pajak yang diduga terabaikan pihak pengelola.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi Demokrat di DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim. Dia mempertanyakan ijin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dimiliki pengelola gedung dan ijin SLF operasional diskotik tersebut.
“Jika melihat kejadian kebakaran itu, saya kira banyak yang perlu dipertanyakan dari pengelola gedung Glodok Plaza dan perijinan operasional diskotik Golden Crown Tyara. Apakah ijin SLF gedung itu masih berjalan atau sudah kadaluarsa. Sementara untuk diskotik Golden Crown Tyara, apakah ijin operasionalnya masih berlaku. Setahu saya, ijin operasional diskotik itu hanya 5 tahun dan gedung itu perijinannya berlaku 20 tahun dan perlu ada pembaharuan-pembaharuan. Sementara untuk diskotik Tyara, yang saya tahu sudah berjalan lama,” ujar Srikandi Demokrat itu, Jumat (31/1/2025).
Menurut anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu, terkait ijin SLF menjadi kewenangan sejumlah dinas di Jakarta.
Afni menyebutkan jika Dinas Perhubungan juga memiliki kewenangan terkait dengan parkiran.
Dinas Pariwisata, sambung dia berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan dalam diskotik seperti diskotik, karaoke panti pijat dan kegiatan lainnya.
Sementara, Dinas UMKM fokus pada penjualan minuman keras dan Dinas Tenaga Kerja mengatur jam operasional dan salery dari pekerja di diskotik tersebut.
“Perijinan itu sepenuhnya disetujui oleh PTSP untuk SLF-nya,” paparnya.
Ironisnya, sambung Afni Polri sudah mengumumkan jika perijinan diskotik tersebut sudah mati. Sementara, kata dia lagi untuk penyebab kebakaran dikarenakan jam operasional yang berlangsung 24 jam sehingga menimbulkan panas dan berujung kebakaran.
“Kalau dalam sisi aturan, jika ijin operasionalnya mati, tentu itu ada denda. Untuk minuman keras yang dijualbelikan, apabila ada minuman keras yang bilup. Dendanya pun beda lagi. Dan hitungan denda itu yang mengetahui persis, pihak PTSP,” bebernya.
Karena itu, anggota DPRD DKI yang terpilih dari dapil 9 Jakbar itu meminta agar kewajiban dan utang pajak yang selama ini diabaikan agar dikejar oleh dinas terkait.
Sehingga, jika secara persoalan hukum pidana itu menjadi kewenangan pihak kepolisian. Pemprov DKI pun harus fokus menagih hutang dan kewajiban pajak yang harus dibayar pihak pengelola gedung dan diskotik.
“Untuk hitungan kewajiban dan hutang pajak. Itu menjadi domain PTSP. Sehingga pengelola tempat hiburan di masa mendatang tidak lagi seenaknya mengabaikan kewajiban pajak yang harus ditanggung,” katanya.
Lebih lanjut, Afni pun mempertanyakan tunjangan kematian terhadap korban pengunjung dan pekerja diskotik tersebut. “Apakah dari pekerja sudah mengantongi BPJS tenaga kerja. Sebab dalam aturan UU ketenagakerjaaan, karyawan wajib disertakan jaminan ketenagakerjaan dari pihak perusahan tempat bekerjanya,” tandasnya.(sofian)
Izin SLF Gedung dan Pengelolaan Diskotik Golden Crown Glodok Dipertanyakan, Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan
