Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Izin SLF Gedung dan Pengelolaan Diskotik Golden Crown Glodok Dipertanyakan, Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Izin SLF Gedung dan Pengelolaan Diskotik Golden Crown Glodok Dipertanyakan, Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan
Politik

Izin SLF Gedung dan Pengelolaan Diskotik Golden Crown Glodok Dipertanyakan, Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan

Farih
Farih Published 31 Jan 2025, 18:31
Share
3 Min Read
Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim.(Foto dok ipol.id)
Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim. Foto: dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kebakaran Diskotik Golden Crown Tyara, Glodok, Jakarta Barat yang menimbulkan puluhan korban jiwa mendapatkan sorotan dari Fraksi Demokrat di DPRD DKI Jakarta. Pemprov DKI diminta turun gunung menyelidiki terkait dengan perijinan dan hutang pajak yang diduga terabaikan pihak pengelola.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi Demokrat di DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim. Dia mempertanyakan ijin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dimiliki pengelola gedung dan ijin SLF operasional diskotik tersebut.

“Jika melihat kejadian kebakaran itu, saya kira banyak yang perlu dipertanyakan dari pengelola gedung Glodok Plaza dan perijinan operasional diskotik Golden Crown Tyara. Apakah ijin SLF gedung itu masih berjalan atau sudah kadaluarsa. Sementara untuk diskotik Golden Crown Tyara, apakah ijin operasionalnya masih berlaku. Setahu saya, ijin operasional diskotik itu hanya 5 tahun dan gedung itu perijinannya berlaku 20 tahun dan perlu ada pembaharuan-pembaharuan. Sementara untuk diskotik Tyara, yang saya tahu sudah berjalan lama,” ujar Srikandi Demokrat itu, Jumat (31/1/2025).

Menurut anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu, terkait ijin SLF menjadi kewenangan sejumlah dinas di Jakarta.
Afni menyebutkan jika Dinas Perhubungan juga memiliki kewenangan terkait dengan parkiran.

Dinas Pariwisata, sambung dia berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan dalam diskotik seperti diskotik, karaoke panti pijat dan kegiatan lainnya.

Sementara, Dinas UMKM fokus pada penjualan minuman keras dan Dinas Tenaga Kerja mengatur jam operasional dan salery dari pekerja di diskotik tersebut.
“Perijinan itu sepenuhnya disetujui oleh PTSP untuk SLF-nya,” paparnya.

Ironisnya, sambung Afni Polri sudah mengumumkan jika perijinan diskotik tersebut sudah mati. Sementara, kata dia lagi untuk penyebab kebakaran dikarenakan jam operasional yang berlangsung 24 jam sehingga menimbulkan panas dan berujung kebakaran.

“Kalau dalam sisi aturan, jika ijin operasionalnya mati, tentu itu ada denda. Untuk minuman keras yang dijualbelikan, apabila ada minuman keras yang bilup. Dendanya pun beda lagi. Dan hitungan denda itu yang mengetahui persis, pihak PTSP,” bebernya.

Karena itu, anggota DPRD DKI yang terpilih dari dapil 9 Jakbar itu meminta agar kewajiban dan utang pajak yang selama ini diabaikan agar dikejar oleh dinas terkait.
Sehingga, jika secara persoalan hukum pidana itu menjadi kewenangan pihak kepolisian. Pemprov DKI pun harus fokus menagih hutang dan kewajiban pajak yang harus dibayar pihak pengelola gedung dan diskotik.

“Untuk hitungan kewajiban dan hutang pajak. Itu menjadi domain PTSP. Sehingga pengelola tempat hiburan di masa mendatang tidak lagi seenaknya mengabaikan kewajiban pajak yang harus ditanggung,” katanya.

Lebih lanjut, Afni pun mempertanyakan tunjangan kematian terhadap korban pengunjung dan pekerja diskotik tersebut. “Apakah dari pekerja sudah mengantongi BPJS tenaga kerja. Sebab dalam aturan UU ketenagakerjaaan, karyawan wajib disertakan jaminan ketenagakerjaan dari pihak perusahan tempat bekerjanya,” tandasnya.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diskotik Golden Crown, DPRD DKI Jakarta, glodok, Pemprov DKI Jakarta, Sertifikat Laik Fungsi, slf
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Timnas Indonesia U-20 saat mengalahkan Timnas India U-20 di Mandiri Challenge Series 2025 di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo. Foto: PSSI 2 Kali Kalah dan 1 Kemenangan di Mandiri Challenge Series 2025, Kini Timnas Indonesia U-20 Tatap Medan Laga Piala Asia 2025 China
Next Article Plt Karo Dikmental Spritual, H Aceng Zaini (tengah) saat paparan Masjid Award 2025.(Foto Sofian/ipol.id) BAZNAS BAZIS DKI Gelar Masjid Award 2025, Apresiasi Inovasi dan Kontribusi Masjid di Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas
02 Jun 2026, 23:42
Olahraga
Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Oman dan Mozambik Sudah Dimulai, Awas Kehabisan
02 Jun 2026, 09:30
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?