Pada 2025, pekerja yang mencapai usia 59 tahun akan memasuki masa pensiun dan berhak menerima manfaat JP. Sedangkan pekerja yang berusia 58 tahun pada tahun tersebut akan pensiun pada 2026 setelah mencapai usia 59 tahun.
“Dengan peningkatan usia pensiun menjadi 59 tahun, peserta memiliki kesempatan lebih besar untuk memaksimalkan manfaat program Jaminan Pensiun,” kata Ivan.
Menurut Ivan, dalam skala yang lebih luas kebijakan pemerintah ini akan mendukung keberlanjutan tenaga kerja berpengalaman. Hal ini berdampak pada stabilitas ekonomi nasional dalam menghadapi dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang.
Sementara itu dalam pertemuan daring tersebut juga disosialisasikan manfaat prosedur klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), aplikasi JMO, dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan. Ivan mengatakan peserta sangat antusias menyimak dan berinteraksi dalam sosialisasi tersebut.
“Kami menerima saran dari peserta yang meminta agar pelaksanaan kegiatan Jamsostek Day lebih intens lagi untuk memberikan informasi perkembangan terbaru program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ivan. (Msb/Dani)