IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memulihkan uang negara terkait kasus gratifikasi dan suap perizinan produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Pada Jumat (10/1/2025), KPK telah menyita uang sebesar Rp 350.865.006.126 (Rp 350 miliar) dari 36 rekening mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, dan sejumlah pihak lainnya. Selanjutnya, KPK juga menyita uang senilai 2 juta Dollar Singapura atau setara Rp 23,7 miliar
“Uang tersebut disita dari satu rekening atas nama pihak terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Dikatakannya, uang tersebut disita karena uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ucap Tessa.
KPK saat ini tengah menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kukar 2010-2015, Rita Widyasari (RW).
Hal itu sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.
Rita saat ini masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kukat (Yudha Krastawan)