IPOL.ID- Pengajuan permohonan perlindungan terkait kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertambah.
Jika pada 8 Januari 2025 sebelumnya tercatat sebanyak enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, kini jumlah pemohon bertambah menjadi tujuh orang.
“Sudah tujuh orang mengajukan. Untuk satu orang pemohon yang baru mengajukan permohonan dari korban luka,” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias pada awak media di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Korban luka dimaksud merupakan Ramli Abu Bakar, rekan Ilyas yang juga menjadi korban penembakan oknum anggota TNI Angkatan Laut di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Untuk pihak keluarga Ilyas, diwakili anak korban dan saksi-saksi lain sebelumnya sudah lebih dulu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Kini LPSK tengah melakukan penelaahan permohonan perlindungan diajukan dengan meminta para pemohon, dan berkoordinasi dengan Polisi Militer serta Polda Banten.
“Nanti pasti kan ada proses penegakan hukumnya tidak hanya di peradilan umum, tapi juga di peradilan militer. Jadi nanti kami pasti akan berkoordinasi,” kata Susilaningtias.