Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Buka Peluang Beri Perlindungan Darurat bagi Rekan Bos Rental Korban Penembakan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > LPSK Buka Peluang Beri Perlindungan Darurat bagi Rekan Bos Rental Korban Penembakan
Hukum

LPSK Buka Peluang Beri Perlindungan Darurat bagi Rekan Bos Rental Korban Penembakan

Farih
Farih Published 10 Jan 2025, 17:07
Share
3 Min Read
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal membuka peluang memberikan perlindungan darurat bagi Ramli Abu Bakar, rekan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengungkapkan, perlindungan darurat dimungkinkan bila Ramli membutuhkan penanganan medis mendesak dan membutuhkan pembiayaan.

Karena hingga kini Ramli yang juga menjadi korban penembakan oknum anggota di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

“Nah ini masih bisa dimungkinkan kalau memang dibutuhkan ya tindakan medis yang darurat dan cepat,” kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (9/1/2025).

LPSK menyatakan belum secara menerima permohonan perlindungan Ramli, namun pihaknya terbuka bila nantinya korban melalui pihak keluarga mengajukan permohonan.

LPSK pun menyatakan siap membantu pembiayaan medis, dan bentuk perlindungan lain seperti pendampingan proses hukum sejak tingkat penyidikan hingga peradilan.

Secara prosedur proses perlindungan darurat tetap membutuhkan waktu penelaahan, tetapi prosesnya lebih ringkas dibanding proses penelaahan permohonan umumnya.

“Terus kemudian membutuhkan biaya (perawatan medis) mungkin LPSK akan bisa membantu berkaitan dengan itu. Tapi tetap kami akan telaah dulu (permohonannya) sebentar,” kata dia.

Susilaningtias menegaskan, untuk sementara baru enam orang yang sudah mengajukan permohonan perlindungan, terdiri dari anak korban dan saksi kasus penembakan Ilyas Abdurrahman.

Bentuk perlindungan diajukan keenamnya berupa pendampingan hukum selama proses peradilan, kemudian anak mendiang Ilyas juga meminta fasilitasi restitusi atau ganti rugi.

“Maksudnya saat ada pemeriksaan mereka minta didampingi untuk proses pemberian keterangan. Terus juga ada salah satu anak yang mengajukan restitusi,” jelasnya.

Sebelumnya, bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman dan rekannya Ramli Abu Bakar menjadi korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025)

Awal kejadian Ilyas dibantu Ramli dan sejumlah saksi hendak mengamankan unit mobil Honda Brio berpelat B 2694 KZO yang digelapkan oleh seorang penyewa.

Mobil tersebut sudah beberapa kali berpindah tangan atau dijual, bahkan dua dari tiga GPS yang dipasang sudah dilucuti hingga akhirnya kendaraan dimiliki seorang oknum anggota.

Setelah mendapati titik keberadaan mobil berdasar GPS berada di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak mereka lalu menuju lokasi, nahas di lokasi Ilyas dan Ramli justru tertembak oleh oknum anggota itu.

Selain tiga oknum anggota yang sudah diamankan oleh penyidik POM TNI AL, tersangka sipil juga diamankan jajaran Polda Banten. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bos Rental Mobil, LPSK, penembakan, Perlindungan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Kepala BPOM Taruna Ikrar. Foto: Ist Polri-BPOM Bersinergi Tindak Mafia Obat dan Kosmetik
Next Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK Dipanggil KPK, Eks Ketua KPU Bakal Dicecar Soal Kasus Sekjen PDIP

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?