IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2026, Senin (20/1/2025).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan. Maka tim penyidikan Kejagung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan sembilang orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Senin (20/1/2024).
Adapun kesembilan tersangka tersebut berasal dari perusahaan swasta yang mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016.
Mereka di antaranya TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur Utama PT AF dan AS selaku Direktur Utana PT SUJ. Kemudian, IS selaku Direktur Utama PT MSI, TSEP Direktur PT MT dan HAT selaku Direktur Utama PT DSI.
Selain itu, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BMM dan IS selaku Direktur PT PDSU.