Kisah WNA saat dibegal dan dimintai Rp200 ribu saat membuat laporan menuai beragam komentar pedas dari warganet.
“Melaporkan perkara ke polisi tidak dipungut biaya apapun, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa setiap anggota Polri dilarang untuk meminta biaya sebagai imbalan dan meminta biaya operasional untuk penanganan perkara. Tidak hanya itu, dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri juga dijelaskan bahwa setiap anggota Polri dilarang untuk membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan perundang-undangan,” tambah @Heraloebss.
“Aturan resmi selalu dibikin yg baik-baik. Realita di lapangan, ada biaya adminnya,” ucap @sa***.
“Peraturan ada untuk dilanggar, mungkin itu semboyan yang dijalankan,” kata @bo***.
“Ada istilah umum di masyarakat. Ketika kamu hilang kambing, maka biaya utk mencari nya harus jual sapi,” tegas @pu***.
“Tertulis di kantor semua pengurusan tidak dipungut biaya, tapi kalau dipancing berapa, gak pernah bilang gratis selalu jawabnya terserah,” jelas @ha***. (Vinolla)

