Mereka di antaranya TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur Utama PT AF dan AS selaku Direktur Utana PT SUJ. Kemudian, IS selaku Direktur Utama PT MSI, TSEP Direktur PT MT dan HAT selaku Direktur Utama PT DSI.
Selain itu, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BMM dan IS selaku Direktur PT PDSU.
Dari sembilan tersangka itu, tujuh orang dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara dua tersangka telah dilakukan pemanggilan, tapi tidak hadir. Keduanya berinisial HAT selaku Direktur PT DSI dan ASB selaku Direktur PT KTM. (Yudha Krastawan)
