IPOL.ID- Kasus dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar yang melibatkan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta terus bergulir. Kejati DKI sudah menetapkan tiga tersangka.
Ironisnya, anggota anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang dinilai memiliki peran penganggaran dan pengawasan terhadap anggaran di Dinas Kebudayaan DKI terkesan tidak tersentuh atau mengalami pemanggilan oleh Kejati DKI.
“Kasus ini harus diusut tuntas. Tidak hanya pejabat di Dinas Kebudayaan, tetapi juga anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E periode 2019-2024 yang memiliki peran dalam pengawasan dan persetujuan anggaran untuk Disbud DKI harus diperiksa,” ujar Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya, penuntasan kasus yang terjadi di Dinas Kebudayan harus dilakukan. Sebab, kata SGY dugaan korupsi yang terjadi di Jakarta akan membongkar kasus lainya pada SKPD- SKPD di DKI.
“Kasus ini penting sebagai pintu masuk untuk membongkar kasus serupa di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di Pemprov DKI Jakarta,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sugiyanto menekankan bahwa proses hukum terhadap kasus ini tidak boleh berhenti pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan.