Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati DKI Sudah Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Rp150 miliar, Pengamat Minta Momisi E DPRD Harus Ikut Diperiksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejati DKI Sudah Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Rp150 miliar, Pengamat Minta Momisi E DPRD Harus Ikut Diperiksa
HeadlineJakarta Raya

Kejati DKI Sudah Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Rp150 miliar, Pengamat Minta Momisi E DPRD Harus Ikut Diperiksa

Bambang
Bambang Published 15 Jan 2025, 19:41
Share
3 Min Read
Gedung DPRD DKI Jakarta yang berada di kawasan Jakarta Pusat.(Foto dok ipol.id)
Gedung DPRD DKI Jakarta yang berada di kawasan Jakarta Pusat.(Foto dok ipol.id)
SHARE

Kejati DKI Jakarta diminta untuk memeriksa lebih lanjut anggota DPRD DKI, khususnya Komisi E, yang memiliki peran dalam pengawasan terhadap Dinas Kebudayaan.
“Tidak boleh berhenti sampai kepada tiga tersangka saja, Kejati harus memeriksa anggota DPRD DKI utamanya Komisi E sebagai pengawasan pada Dinas Kebudayaan,” ujar pria yang akrab disapa SGY ini.

Seperti diketahui, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 antara lain, Ketua Iman Satria, Wakil Ketua Elva Farhi Qolbina, Sekretaris Jhonny Simanjuntak.
Sementara, anggota Komisi E, Ima Mahdiah, Merry Hotma, Stephanie Oktavia, Indrawati Dewi, Dian Pratama, Yudha Permana, Bastian P. Simanjuntak.

Seperti diberitakan, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi ini, yang masing-masing, GAR, IHW, dan MFM. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara hingga Rp 150 miliar dan sudah ditahan.

Kejati DKI Jakarta melalui Kepala Kejati, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 2 Januari 2025, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 untuk IHW, TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 untuk MFM, dan TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 untuk GAR.

Baca Juga

pro kontra larangan polisi live di medsos saat bertugas 06052026 071301
Pengamat Soroti Larangan Polisi Live di Medsos Saat Bertugas
Kejati DKI Benarkan Penyidiknya Geledah Kantor Kementerian PU
Pengamat : Pengusutan Kasus Tata Kelola BBM Jangan Mengganggu Iklim Investasi
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dugaan Korupsi Rp150 miliar, Harus Ikut Diperiksa, Kejati DKI, Minta Momisi E DPRD, pengamat, Sudah Tetapkan Tiga Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi transportasi publik yang ada di Jakarta.(Foto istimewa) Pemprov Klaim Kemacetan di Jakarta Alami Penurunan Dipengaruhi Transportasi Publik
Next Article Lokasi penemuan mayat di Lamongan. Foto: Tangkap layar @lamongan.update Mayat Wanita Cantik Ditemukan Membusuk  di Warkop Perumahan Made Great Lamongan

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?