IPOL.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana untuk menghentikan penerbitan izin baru terkait pengambilan air tanah dengan tujuan pengendalian sumber daya air pada wilayah yang cekungan air tanahnya berada di kategori kritis hingga rusak.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah akan membatasi penggunaan air tanah di wilayah yang air tanahnya tergolong kritis hingga rusak.
“Untuk daerah-daerah kritis akan kami berikan atensi khusus supaya tidak dilakukan eksploitasi air tanah secara berlebihan,” tegas Yuliot, pada Rabu (8/1/2025).
Kementerian ESDM akan menerapkan kontrol melalui pengetatan penerbitan izin di wilayah-wilayah yang masuk kategori kritis dan rusak. Yuliot memaparkan beberapa daerah dengan kondisi cekungan air tanah yang tergolong rawan, kritis, dan rusak.
Wilayah yang dikategorikan rawan meliputi Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Karanganyar dan Boyolali di Jawa Tengah; serta Metro dan Kotabumi di Lampung.
Adapun wilayah yang masuk kategori kritis antara lain Denpasar dan Tabanan di Bali; Brantas, Jawa Timur; Palangkaraya, Kalimantan Tengah; serta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sementara itu, wilayah yang cekungan air tanahnya telah mengalami kerusakan meliputi Jakarta; Karawang, Bekasi, Bogor, Bandung, dan Soreang di Jawa Barat; Serang dan Tangerang di Banten; serta Pekalongan, Pemalang, dan Semarang di Jawa Tengah.
Nantinya perizinan yang diterbitkan akan disesuaikan dengan kondisi lingkungan, termasuk cadangan air tanah dan kebutuhan pelaku usaha. Selain itu, pemerintah berencana memasang meteran untuk mengawasi pemanfaatan air tanah agar tidak berlebihan.
Jika ditemukan pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah secara berlebih, pemerintah akan memberikan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin pemanfaatan air tanah. Pemerintah juga mewajibkan pelaku usaha untuk membuat sumur resapan guna mengembalikan sebagian air tanah yang telah dimanfaatkan.
“Nanti kami juga akan melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah yang tadinya rawan menjadi kritis. Ini mungkin perizinannya ada yang kami evaluasi. Yang lebih dari kuota (pemanfaatan air tanah) akan kami cabut,” tegasnya.(Vinolla)