IPOL.ID – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) rupanya belum mereda pada awal 2025 ini. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua mempersilakan peserta yang terkena PHK untuk mengajukan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih, mengatakan pengajuan klaim JKP terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Dessy, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Dessy mengatakan, selama ini para korban PHK memanfaatkan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) untuk menyambung hidup. Hal ini setidaknya bisa membantu menutup kebutuhan keuangan sementara di sela mencari kerja baru atau untuk memulai usaha.
”Namun kini peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK juga bisa mengajukan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, tentu saja ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku,” cetus Dessy.
Sejumlah manfaat dari JKP adalah peserta mendapat uang tunai setiap bulan selama paling banyak enam bulan. Uang tunai yang diberikan sebesar 45 persen x upah x 3 bulan plus 25 persen x upah x 3 bulan. Manfaat lain berupa akses informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.
”Ada juga pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja hasil kerja sama kami dengan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. Baik itu diselenggarakan secara online (daring) atau offline (luring),” ungkap Dessy.
Berikut syarat pengajuan JKP, yang dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, yaitu.
1. Membuktikan dengan dokumen bukti PHK
Bukti diterimanya PHK oleh pekerja atau buruh disertai tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kota/kabupaten;
Perjanjian bersama yang sudah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Peserta belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
Dessy juga mengingatkan, JKP juga mempersyaratkan penerima manfaat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan pekerja penerima upah (PU). (msb/dani)