IPOL.ID – Seorang pria berinisial RA (27) menganiaya seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK) berinisial RAH (30) usai berhubungan intim di salah satu penginapan di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Sabtu (11/1/2025) lalu.
Penganiayaan itu dilakukan lantaran RA tak terima dengan tarif kencan dengan RAH yang sebelumnya sudah disepakati.
Saat itu, korban meminta bayaran Rp800 ribu, namun pelaku tidak terima dan langsung menganiaya korban di dalam kamar.
Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya mengatakan, usai mereka berhubungan intim di salah satu hotel korban kemudian meminta tarif namun pelaku RA merasa tidak sesuai kesepakatan.
“Setelah berhubungan intim, korban RAH asal Pidie Jaya meminta tarif harga sebesar Rp800 ribu kepada pelaku RA, namun ia langsung marah dan menjelaskan bahwasannya tarifnya tidak sesuai dengan chatingan mereka dan pelaku langsung mencekik leher korban dan membekap mulut korban, selanjutnya membenturkan kepala korban ke tembok kamar sebanyak dua kali sehingga korban pingsan,” jelas Suriya, Selasa (14/1/2025).
Korban baru sadar keesokan harinya, Minggu (12/1/2025). RAH melihat wajahnya bengkak, lebam dan tanpa busana.
RAH kemudian meminta bantuan tetangga untuk menghubungi polisi. Korban dibawa personel Polsek Kuta Alam ke RS Bhayangkara Polda Aceh untuk dilakukan autopsi dan revertum.
Polisi yang menerima pengaduan korban membentuk tim untuk mencari pelaku. RA berhasil ditangkap di sebuah kios di Desa Surien, Kecamatan Meuraxa, Senin sore (13/1/2025).
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dia saat ini sudah kita lakukan penahanan,” tuturnya.(Vinolla)