IPOL.ID – Kasus pengaduan konsumen terhadap PT Lunaria Annua Teknologi, yang lebih dikenal dengan KoinP2P, menyoroti masalah yang berkaitan dengan imbal hasil (return).
Hingga akhir Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima total 88 pengaduan dari konsumen. Hal ini mencerminkan adanya ketidakpuasan atau permasalahan dalam operasional layanan peer-to-peer lending tersebut.
Jika situasi ini tidak segera ditangani oleh KoinP2P, perusahaan dapat kehilangan kepercayaan pengguna. OJK juga kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, KoinP2P melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada lender yang disebabkan oleh fraud yang dilakukan oleh distributor atau pihak yang menerima dana untuk borrower dengan nomial kurang lebih Rp360 miliar.
“KoinP2P telah menyampaikan pengumuman terkait standstill kepada lender berisi latar belakang dan proposal standstill,” kata Friderica atau akrab disapa Kiki dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/1/25).