IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan melawan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Meski demikian, KPK melalui Tim Biro Hukum tetap akan bersiap menghadapi gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan tersebut.
“Tentunya kita harus bersiap-siap. Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2025).
Asep mengatakan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka merupakan hal biasa. Dia mengatakan pengajuan praperadilan itu merupakan hak setiap tersangka.
“Itu adalah hak, haknya dari yang bersangkutan. Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada ini nanti Biro Hukum ya tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut. Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” kata Asep.