IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memanggil Direktur Utama (Dirut) BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, Jumat (10/1/2025). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif sebesar Rp272 miliar tahun 2022-2023.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (9/1/2025).
Tak hanya Jhendik, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah Hani Widawati, ibu rumah tangga, dan Alpiansyah, karyawan PT Bersama Intitama Valasin.
Hingga kini, KPK sudah menetapkan dan mencegah lima tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya JH, IN, AN, AS, dan MIA. KPK juga sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar. Adapun kasus tersebut terkait dugaan adanya kredit fiktif terhadap 39 debitur PT BPR Bank Jepara Artha. (Yudha Krastawan)