IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR 2019-2024 di KPU, untuk tersangka HM (Harun Masiku),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).
Adapun keenam saksi yang akan diperiksa hari ini, yakni SR (wiraswasta), IV (wiraswasta) dan MIY (wiraswasta/sopir/driver Saeful Bahri). Lalu, DD (pengacara), DA (mengurus rumah tangga) dan DOS (pelajar/mahasiswa).
Seperti biasa, Tessa belum memerinci materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik terhadap keenam saksi. Pemeriksaan akan diumumkan setelah pemeriksaan rampung.
“Pemeriksaan saksi akan dilakukan di Gedung Merah Putih,” ujar Tessa.
KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).