IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) tahun 2022-2023.
Terkini, KPK telah menyita uang dan deposito sebesar Rp62 miliar terkait kasus tersebut.
“Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan pertama bentuknya deposito itu totalnya Rp22 miliar, berikutnya ada uang yang ditemukan dalam brankas dengan jumlah total sekitar Rp40 miliar. Bentuk uangnya apakah rupiah atau valas belum tersampaikan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jakarta, Jumat (3/1).
Namun, Tessa mengaku belum mendapat informasi apakah penyitaan tersebut hasil dari penggeledahan atau pengembalian dari para pihak terkait. Selain itu, ia pun belum bisa menyampaikan proyek pekerjaan yang menjadi objek korupsi tersebut.
“Belum diinfokan ke saya paket pekerjaannya apa, kalau memang itu pengadaan. Kedua, penyidik juga belum membuka dari siapa, baik brankas maupun deposito atau uang yang dilakukan penyitaan itu,” ucap Tessa.