Selain membutuhkan waktu lama dalam proses penyusunannya, dia menilai KUHP baru juga memberikan tantangan dalam mengubah paradigma hukum pidana.
Lebih lanjut, perubahan paradigma dimaksud, yakni tidak lagi meletakkan hukum pidana sebagai lex talionis atau sarana balas dendam, melainkan menempatkan hukum pidana dengan tiga visi utama yang menjadi paradigma hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
“Mengubah paradigma itu sulit, sehingga yang pertama menjadi sasaran itu aparat penegak hukum, baru kemudian seluruh masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya menambahkan. (*)