“Upaya pencarian dan pertolongan ini harus menjadi prioritas utama. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” kata Suharyanto, pada Kamis (23/1/2025).
Kepala BNPB mempercayakan kepada lembaga berwenang untuk memimpin operasi pencarian dan pertolongan, yaitu Basarnas sebagai leading sektor, sesuai standar operasional prosedur berlaku selama tujuh hari.
Jika dalam kurun waktu tujuh hari masih belum ditemukan, maka pihak keluarga diberikan pilihan untuk meminta upaya pencarian lanjutan. Seluruh stakeholder terkait dalam upaya penanganan darurat harus dapat bekerja semaksimal mungkin. BNPB akan berkomitmen memberikan dukungan sumber daya di lapangan untuk operasi pencarian dan pertolongan.
“SOP dari Basarnas itu 7×24 jam. Nanti jika sudah enam hari pencarian tidak ketemu, maka kita hubungi pihak keluarganya apakah bisa ikhlas sudah merelakan baru boleh dihentikan,” ujar Suharyanto.
“Kalau keluarganya tetap minta dicari sampai ketemu ya kita harus cari. Ini sesuai perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto sebagai aparat kita harus berusaha semaksimal mungkin,” tambahnya.