Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakpus yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakpus yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
Headline

KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakpus yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun

Farih
Farih Published 09 Jan 2025, 13:07
Share
2 Min Read
Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.
Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis ringan kasus korupsi timah, Harvey Moeis menuai sorotan.

Dalam putusannya, hakim memvonis Harvey dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.

Komisi Yudisial (KY) kini mendalami putusan tersebut. KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat.

“KY menyadari bahwa putusan ini menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama pertimbangan hakim yang meringankan, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga. Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini akan menjadi prioritas lembaga. KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” kata Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Menurut Mukti, KY akan memproses laporan yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian analisis dan akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor.

“KY dalam menjalankan tugasnya terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung. KY juga telah berkirim surat untuk bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto sebagai kepala Negara untuk membahas berbagai problematika peradilan,” katanya.

Sekadar informasi, Senin (23/12/2024), majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Kasus ini juga melibatkan terdakwa lain, yaitu SG selaku Komisaris PT SIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS, RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, S selaku Direktur Utama PT RBT, R selaku General Manager PT TIN dan HL yang merupakan pengusaha. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Harvey Moeis, komisi yudisial, KY, pelanggaran etik, PN Jakpus, vonis Harvey Moeis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini . Foto : Legislator Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
Next Article Petugas menertibkan kendaraan pelanggar aturan di Jaksel. Foto: Ist 5 Ribu Lebih Kendaraan Pelanggar di Jaksel Ditindak: Cabut Pentil hingga Derek

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0079
HeadlineNews

KPK Ultimatum Pengusaha Heri Black Lantaran Mangkir Dalam Pemeriksaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai

Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Ekonomi
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Predikat ‘Best of the Best’ di BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2026
11 May 2026, 22:10
Jakarta Raya
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
11 May 2026, 22:18
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?