IPOL.ID – Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling.
Pada Sabtu (11/1/2025), layanan SIM Keliling beroperasi pada Sabtu (11/1/2025) pukul 08.00 hingga 12.00 WIB:
Adapun layanan tersebut berada di lima titik lokasi di Jakarta. Berikut adalah lima lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini:
– Jakarta Timur: Mal Grand Cakung;
– Jakarta Utara: TC Glodok;
– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata;
– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng;
– Jakarta Barat: Mal Citraland.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlaku maka harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. (Yudha Krastawan)