Dari kasus ini, OJK telah memberangus 2.900 pinjol ilegal, menutup 228 rekening dan 1.400 WhatsApp. Namun OJK belum bisa memberantas habis pinjol ilegal dengan alasan suplai and demand di masyarakat. “Satu ditutup yang lain timbul karena ada suplai and demand. Faktor ekonomi juga berpengaruh sehingga kenapa pinjol ilegal itu marak,” ujar Rudy Agus Purnomo Raharjo pada Seminar Nasional Road to HPN 2025 di Universitas Sahid Kampus Soepomo, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Rudy Agus Purnomo menambahkan faktor edukasi masyarakat yang masih rendah menjadi faktor. Ia mengeluarkan data tingkat literasi 65 persen tapi inklusi 75 persen. “Tafsirnya masyarakat membeli produk dan layanan tapi tingkat literasi rendah,” ujarnya.
Sementara, Ketua LKBPH PWI Pusat DR. HMU Kurniadi menyoroti kemudahan akses pinjol ilegal yang membuat banyak orang, termasuk wartawan, ibu rumah tangga, dan guru, terjerat. Dari segi hukum, hutang pinjol ilegal tetap harus dibayar, meskipun tidak bisa ditagih melalui pengadilan, sama seperti hutang judi online.