Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Literasi Kunci Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judol, Giyatmi: Buat Riset Sederhana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Literasi Kunci Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judol, Giyatmi: Buat Riset Sederhana
NasionalNews

Literasi Kunci Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judol, Giyatmi: Buat Riset Sederhana

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 31 Jan 2025, 21:05
Share
5 Min Read
Pinjo dan judol
Para Narasumber di Seminar Road to HPN 2025 yang mengupas tentang Peran Media Dalam Pencegahan Pinjol dan Judol, di Universitas Sahid Jakarta, Jumat (31/125).
SHARE

Menurut Kurniadi, masyarakat banyak terjerat pinjol ilegal karena kemudahan persyaratan dan cepat cair. Ia menyebutkan ada yang hanya menunggu satu jam, pinjaman itu sudah bisa cair dengan syarat yang tidak ribet. Korban pinjol terbanyak adalah ibu-ibu dan guru karena banyak tanggungan.

Bukan hanya itu, wartawan pun banyak terjerat pinjol ilegal. Kurniadi menceritakan pengalaman saat dampingi wartawan terjerat pinjol ilegal untuk lapor polisi. Dasar yang dipegang, hanya pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan hutang pinjol ilegal tak perlu dibayar.

Namun laporan polisi itu tidak diterima dengan alasan masuk dalam kategori pelanggaran perdata. “Jadi sebenarnya hutang pinjol itu bisa enggak dibayar kah? Tolong nanti Dekan Hukum Usahid menjelaskan,” ujar HMU Kurniadi.

Dekan Fakultas Hukum Usahid, Dr Yuherman SH, MH langsung merespon. Ia mengatakan hutang pinjol ilegal itu secara norma tetap harus dibayar. Akan tetapi, tagihan hutang pinjol ilegal itu tidak bisa dibayar melalui pengadilan. Karena itu sama saja dengan hutang judi online yang tidak bisa dibayar melalui pengadilan.

Baca Juga

Bareskrim mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat. Foto: Ist
321 WNA Sindikat Judol Internasional Dipindah ke Sejumlah Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diciduk
Kemkomdigi Gandeng Startup AI, Bidik Judi Online hingga Kualitas Informasi Publik
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Judi Online, pinjol ilegal, Road to HPN 2025, Universitas Sahid Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana duka saat petugas membawa keluar peti jenazah Ade Aryati, 30, kasir di Glodok Plaza dari ruang Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diserahkan kepada anggota keluarga, pada Jumat (31/1/2025) sore. Foto: Ist Tangis Keluarga Iringi Penyerahan Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
Next Article WhatsApp Image 2025 02 02 at 18.44.25 Viral Guru SD di Tangerang Tega Banting Balita dari Atas Motor

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?