“Pengadilan hanya menyoroti perilaku judi dengan pasal 303, tapi hutang judinya tidak bisa dibawa ke pengadilan,” ujar Dr Yuherman SH, MH.
Sisi lain, Dekan Fikom Universitas Sahid Jakarta Dr Mirza Ronda, M.Si. mengatakan peran media sangat penting dalam mencegah pinjol ilegal dan judol. Media harus terus mengawal sampai akhir sehingga informasi itu bisa sampai ke masyarakat.
Mirza mencontohkan kesuksesan media dalam mengawal isu pagar laut di Tangerang. Media terus mengikuti dan mengkonfirmasi pihak terkait sehingga semua terbongkar. “Kalau kasus judi online yang kemarin sudah melibatkan Komdigi itu harusnya terus dikawal sampai persidangan. Sehingga isu itu menjadi top of mind. Itu peran media,” ujar Mirza Ronda.
Sementara, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dalam sambutan pembukanya mengatakan pinjol ilegal dan judol bukan hanya marak di Indonesia. Masyarakat Singapura, kata Hendry pun banyak yang terjerumus dalam judi online. Korbannya pun sama kebanyakan dari kaum ibu. “Di Indonesia besar karena kita ini kebanyakan masyarakat pemimpi. Padahal kalau mau banyak uang kerja keras,” ujar Hendry Ch Bangun.