“Fokus kami melakukan pencegahan sekaligus menangani deportasi. Kaitannya dengan LPSK adalah pencegahan PMI yang berangkat secara unprosedural, dan kami berharap korban berani mengungkap fakta. Kami juga memerlukan kerja sama dengan LPSK, terutama dalam merumuskan gagasan yang bisa dikerjakan bersama. Mari kita diskusikan peran-peran yang saling melengkapi,” tambahnya.
Sementara, Ketua LPSK, Achmadi mengatakan, Kementerian P2MI memiliki mandat untuk memberikan perlindungan sebagaimana halnya LPSK.
“Ada irisan kewenangan sangat kuat antara LPSK dan Kementerian P2MI. Kita tahu bahwa Indonesia sangat luas dan kompleks, tetapi LPSK hanya memiliki beberapa kantor perwakilan saja. Kami ingin sekali memperkuat organisasi,” kata Achmadi didampingi Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin.
Achmadi menegaskan, LPSK siap berkolaborasi dalam layanan perlindungan dan pemulihan lanjutan.
“LPSK memahami bahwa P2MI memiliki kantor perwakilan yang dapat menjadi keunggulan dalam mewujudkan perlindungan berkualitas. LPSK sendiri memiliki SSK (Sahabat Saksi dan Korban) di berbagai daerah. SSK ini jadi kekuatan kita dalam memenuhi hak saksi dan korban, termasuk pekerja migran. Hal terpenting adalah mencari akar masalah, bukan hanya mencegah, tetapi juga mengidentifikasi ‘mastermind’-nya,” tegas Achmadi.