Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK-Kementerian P2MI Kolaborasi Cegah PMI Unprosedural
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > LPSK-Kementerian P2MI Kolaborasi Cegah PMI Unprosedural
Jabodetabek

LPSK-Kementerian P2MI Kolaborasi Cegah PMI Unprosedural

Bambang
Bambang Published 24 Jan 2025, 16:32
Share
4 Min Read
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, Plt Dirjen Pelindungan, Rinardi, Plt Sekjen I Ketut Suardana, Kepala Biro Humas, Hengky, tiga staf khusus bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi dan Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin di kantor Kementerian P2MI, Jakarta, pada Kamis (23/1/2025). Foto: Ist
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, Plt Dirjen Pelindungan, Rinardi, Plt Sekjen I Ketut Suardana, Kepala Biro Humas, Hengky, tiga staf khusus bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi dan Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin di kantor Kementerian P2MI, Jakarta, pada Kamis (23/1/2025). Foto: Ist
SHARE

Dari sisi kasus ditangani, sambung dia, LPSK baru menyentuh pelaku-pelaku lapangan dan belum sampai pada pelaku besar, apalagi korporasi.

“Dalam melindungi korban, keberanian mereka untuk bicara adalah aset berharga. Ini tak hanya tentang perlindungan fisik, tetapi juga membangun keberanian untuk mengungkapkan kebenaran,” tukasnya.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin menambahkan, dari 10.217 permohonan perlindungan ke LPSK di tahun 2024, sebanyak 594 di antaranya, berasal dari tindak pidana perdagangan orang.

“Ada potensi sinergi kelembagaan yang bisa dibangun bersama. Jika Kementerian P2MI melakukan pencegahan, LPSK dapat menangani hak-hak korban sebelum mereka dipulangkan, termasuk hak atas restitusi. Ini bisa jadi efek jera bagi pelaku. Harapan kami, hakim memiliki pemahaman yang baik untuk memberikan restitusi sebesar-besarnya bagi korban,” kata Wawan.

Baca Juga

Screenshot 2020 09 29 Jumlah Nakes Meninggal Akibat Covid 19 Meningkat Pesat
Cegah Penularan Virus, Kemenkes Mulai Imunisasi MR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
HPN 2026 Banten, Kemenpora–SIWO PWI Kolaborasi Gelar SIWO PWI Awards 2025 untuk Atlet dan Pelatih Terbaik
Wali Kota Tangerang: Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Cuaca Ekstrem

Selain itu, ditambahkan Wawan kembali, LPSK memiliki skema pemulihan psikososial, meski anggarannya terbatas.

“Psikososial ini terbagi menjadi reguler dan lanjutan. Sepemahaman saya, Kementerian P2MI memiliki program pemberdayaan. Bantuan psikososial ini dapat disinergikan, sehingga mitigasi awal dilakukan LPSK, sedangkan pemberdayaan jangka panjang dapat menjadi tanggung jawab Kementerian P2MI,” tutup Wawan.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cegah, Kolaborasi, LPSK-Kementerian P2MI, PMI Unprosedural
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Nampak oknum Polisi muda mainkan sirine di tengah macet. Foto: Tangkap layar IG @medsos_rame Viral! Oknum Polisi Muda Pakai Sirine untuk Bercanda saat Macet di Jambi
Next Article Pebulutangkis tunggal putri Gregoria Mariska Tunjung menjadi satu-satunya harapan Indonesia untuk bisa meraih medali di ajang Olimpiade 2024 Paris. (Foto:NOCIndonesia/Naif Muhammad Al'as) Alasan Ini Gregoria Mundur dari Indonesia Masters 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Olahraga
Raih Penghargaan Pelatih Terbaik, Dhaarma Raj Kaget Ditanya Menpora Erick Thohir Ingin Jadi WNI
10 May 2026, 15:28
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?