IPOL.ID – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mendorong aparat penegak hukum seperti Kejagung, Polri hingga KPK segera mengambil tindakan untuk memproses hukum terkait polemik pagar laut. Pasalnya, ia melihat, kasus pagar laut ini sudah jelas hukum pidana karena sudah ada sertifikat yang dikeluarkan.
“Ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara, perampokan terhadap sumber daya alam yang dilindungi Undang-Undang (UU),” kata Mahfud dalam siaran channel YouTube @mdofficial, dikutip Rabu (29/1/2025).
Mahfud pun menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Mahfud mengatakan, bahwa laut tidak boleh dimiliki pihak swasta, baik bentuknya perusahaan maupun perorangan. Menurutnya, laut hanya boleh dimiliki negara.
Sebab dalam hukum yang berlaku di Indonesia, tidak pernah ada hak guna laut atau HGB di laut, dan hak guna bangunan hanya ada di tanah.
Mahfud juga menyesalkan penerbitan SHGB di atas air, terlebih juga dibuatkan kavling-kavling sehingga ada niatan jahat.
Maka itu, aparat penegak hukum bisa mengusut kasus korupsi dari keluarnya sertifikat di atas laut, karena hal demikian bukti ada penipuan atau penggelapan.
“Kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” ujar Mahfud.
Dia mengatakan aparat penegak hukum punya kewenangan mengusut perkara korupsi di pemasangan pagar laut.
“Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dahulu atau mengambil langkah lebih dahulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain,” kata Mahfud. (Yudha Krastawan)
Mahfud Dorong Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Tindak Pidana Penerbitan Sertifikat di Perairan Tangerang
