Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mahkamah Konstitusi (MK) Bakal Geber Sidang Sengketa Pilkada Pekan Depan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Mahkamah Konstitusi (MK) Bakal Geber Sidang Sengketa Pilkada Pekan Depan
Nasional

Mahkamah Konstitusi (MK) Bakal Geber Sidang Sengketa Pilkada Pekan Depan

Iqbal
Iqbal Published 04 Jan 2025, 22:03
Share
2 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: ipol.id
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 314 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Sidang perdana untuk mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) serentak dijadwalkan mulai pada Rabu (8/1/2025) mendatang.

“Adapun data permohonan PHPU kepala daerah hingga saat ini terdapat total 314 permohonan,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, Sabtu (4/1/2025).

Suhartoyo menjelaskan, dari total 314 perkara tersebut, 242 merupakan permohonan sengketa pemilihan bupati (pilbup), 49 sengketa pemilihan wali kota (pilwalkot), dan 23 sengketa pemilihan gubernur (pilgub).

MK telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 berjalan lancar. Persiapan tersebut meliputi pembaruan regulasi dan peningkatan tata beracara.

Baca Juga

IN
Kabar Baik! MK Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Internet Pelanggan
Pilkada Lewat DPRD Kandas, MK Putuskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

“Jajaran MK telah melaksanakan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak. Selain itu, kami juga membentuk gugus tugas, menyelenggarakan workshop, serta melakukan modernisasi fasilitas persidangan,” jelasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mk, Sengketa Pilkada
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Salah satu wisawatan mancanegara mengunjungi salah satu UMKM binaan Pertamina Patra Niaga dan Rumah UMKM Pertama dalam gelaran Grand Prix Indonesia. Foto: Dok Pertamina Prabowo Bakal Mau Hapus Utang UMKM Total Rp14 Triliun di 2025
Next Article Jakarta Tim voli putri Jakarta Livin Mandiri menumbangkan Jakarta Pertamina Enduro pada pertandingan PLN Mobile Proliga 2025 di GOR Jatidiri, Semarang, Sabtu (4/1/2025). PLN Mobile Proliga 2025: Livin Mandiri Gebuk Pertamina Enduro

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

Headline
Bentrok di Menteng Dipicu Tak Mau Bayar Nasi Uduk
26 Jul 2026, 21:28
Jakarta Raya
Ducati Nyaris Terbakar Usai Terlibat Kecelakaan dengan NMax di Jalan Asia Afrika
26 Jul 2026, 19:13
Olahraga
906 Atlet Panahan dari 29 Provinsi Unjuk Gigi di MilkLife Archery Challenge Kejurnas Junior 2026
26 Jul 2026, 19:13
Jakarta Raya
Bentrok 2 Kelompok di Menteng, Pria Babak Belur hingga Gerobak Dirusak
26 Jul 2026, 16:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?