IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan empat orang saksi terkait kasus yang menjerat tersangka buron Harun Masiku (HM). Pemeriksaan saksi ditunda karena mereka mangkir tanpa keterangan.
“Info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saksi-saksi tersebut sampai dengan saat ini belum hadir, jadi belum bisa dimintakan keterangannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Adapun keempat saksi yang mangkir itu berinisial DD (pengacara), DA (mengurus rumah tangga) dan DOS (pelajar/mahasiswa) serta MIY (wiraswasta/driver Saeful Bahri).
“Infonya empat orang (mangkir), inisial DD, inisial DA, inisial DOS, dan inisial MIY yang tidak hadir,” tambah Tessa.
Tessa meminta para saksi kooperatif dan hadir dalam pemeriksaan. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan keempatnya.
“KPK dalam hal ini penyidik, berharap agar saksi yang memang mengetahui bahwa yang bersangkutan ada panggilan hari ini untuk dapat kooperatif,” kata dia.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik hingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka baru pada Selasa (24/12/2024), yakni Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), dan advokat yang juga kader PDIP, Donny Tri Istiqomah (DTI). (Yudha Krastawan)