IPOL.ID – Pasangan remaja berinisial MFS (19) dan ZPA (17) nekat membuang janin hasil aborsi di Koja, Jakarta Utara. Mereka menggugurkan kandungannya dengan obat peluntur janin di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Kepolisian Sektor (Polsek) Koja, Jakarta Utara, menangkap keduanya yang diduga membuang bayi hasil aborsi di Jalan Walang Baru, Tugu Utara, pada Senin (27/1).
“Kami menangkap keduanya di rumah masing-masing di wilayah Koja pada Senin malam. Mereka mengakui telah bersepakat melakukan aborsi dan membuang bayi mereka,” jelas Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, Kamis (30/1/2025).
Menurut Ahmad, ZPA yang masih berstatus pelajar menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat aborsi.
Pada Minggu (26/1/2025), ia mengonsumsi obat tersebut, dan keesokan harinya mengalami sakit perut hebat hingga akhirnya janin berusia sekitar enam bulan lahir di kamar mandi.
Keduanya lalu memasukkan janin ke dalam plastik hitam dan menyimpannya di jok motor sebelum akhirnya membuangnya di sebuah bangunan samping mesin pompa air di Jalan Walang Baru, Koja.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor yang digunakan untuk membuang janin, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi mereka.
Saat ini, MFS telah ditahan di Polsek Koja, sedangkan ZPA yang masih di bawah umur akan diproses melalui peradilan anak.
Keduanya dijerat dengan Pasal 77A Jo Pasal 45A UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 428 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Vinolla)
