Sementara itu, untuk Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga setingkat Menteri, 30 dari 57 telah melaporkan atau 52 persen telah menyampaikan LHKPN.
Lalu, sebanyak 6 dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus juga telah memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN atau 40 persen telah menyampaikan LHKPN. (Yudha Krastawan)